Deklarasi Masjid Ramah Anak, Ikhtiar Menjaga Masa Depan Umat dari Dalam Masjid

Deklarasi Masjid Ramah Anak, Ikhtiar Menjaga Masa Depan Umat dari Dalam Masjid



Kota Malang -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang bersama Kementerian Agama Kota Malang menggelar Deklarasi Masjid Ramah Anak dan Pembinaan Takmir Masjid bagi seluruh ranting DMI se-Kota Malang, Minggu (21/12), bertempat di Masjid Al Huda Universitas Merdeka (Unmer) Malang.

Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Pemerintah Kota Malang, Rektor Unmer Malang, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Ketua DMI Kota Malang beserta jajaran pengurus, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, serta perwakilan takmir masjid dari seluruh kecamatan di Kota Malang.

Masjid dan Masa Depan Generasi

Dalam pembinaan yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Gus Shampton, ditegaskan bahwa masjid ramah anak bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan strategis umat. Menurutnya, perubahan sosial yang cepat telah menjauhkan anak-anak dari masjid, bukan karena mereka enggan, tetapi karena ruangnya sering kali terasa tidak ramah.

“Anak-anak kita hari ini lebih akrab dengan gawai daripada masjid. Jam sekolah padat, orang tua khawatir anak keluar rumah, dan pengelola masjid kadang alergi dengan keramaian anak. Kalau ini dibiarkan, dua puluh tahun ke depan siapa yang akan memakmurkan masjid?” tegasnya lugas.

Gus Shampton menekankan, masjid tidak boleh dipersepsikan sebagai ruang sunyi yang steril dari tawa anak. Justru dari masjidlah halaqah awal, pembiasaan ibadah, dan pendidikan adab harus dimulai.

Landasan Hukum dan Kebijakan

Program Masjid Ramah Anak memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang mewajibkan pemenuhan indikator ramah anak, termasuk penyelenggaraan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai payung hukum pemenuhan hak anak di seluruh ruang publik, termasuk rumah ibadah.
Nota Kesepahaman Kementerian Agama dengan Kementerian PPPA, sebagai wujud sinergi penguatan Masjid Ramah Anak (MRA) dalam kerangka moderasi beragama.
SK Dirjen Bimas Islam Nomor 463 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masjid Ramah, yang meliputi masjid ramah anak dan perempuan, ramah difabel dan lansia, ramah lingkungan, ramah keragaman, serta ramah musafir dan dhuafa.

Penerapan masjid ramah dilaksanakan melalui tiga pilar utama, yakni idarah (manajemen masjid), imarah (pemakmuran masjid), dan riayah (pemeliharaan masjid).

Teladan Rasulullah SAW


Dalam paparannya, Gus Shampton juga mengingatkan keteladanan Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim. Nabi Muhammad SAW menunjukkan kasih sayang luar biasa kepada anak-anak di masjid, termasuk saat Hasan dan Husain menaiki punggung beliau ketika shalat, serta ketika Rasulullah turun dari mimbar untuk menenangkan cucunya yang menangis di tengah khutbah Jumat.

“Kasih sayang Nabi kepada anak-anak bahkan ditempatkan di atas ritus formal. Ini pesan besar, masjid adalah rumah rahmah, bukan ruang intimidasi,” ujarnya.

Ia juga meluruskan pemahaman tentang hadis dhaif yang sering dijadikan alasan melarang anak masuk masjid, yang sejatinya berkonteks pada tindakan mengotori masjid, bukan kehadiran anak untuk ibadah dan belajar.

Masjid sebagai Ruang Tumbuh Anak

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Kota Malang yang mewakili Wali Kota Malang dalam sambutannya menegaskan bahwa masjid hari ini harus dihadirkan sebagai ruang belajar dan tumbuh bagi anak-anak, bukan ruang yang membuat mereka merasa asing.

“Anak-anak bukan sekadar amanah, tetapi investasi peradaban. Masjid ramah anak adalah wujud iman sekaligus ikhtiar kita mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter islami,” ungkapnya.

Deklarasi Bersama

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini ditutup dengan Deklarasi Masjid Ramah Anak oleh seluruh perwakilan masjid dari tiap kecamatan se-Kota Malang. Deklarasi tersebut menjadi penanda komitmen bersama untuk menjadikan masjid sebagai ruang ibadah yang inklusif, edukatif, dan penuh kasih sayang bagi anak-anak.

Singkatnya, masjid ramah anak bukan memanjakan, melainkan menyiapkan masa depan. Masjid tanpa anak adalah bangunan megah tanpa regenerasi. Humas
#BIMAS ISLAM#KEMENAGMALANG




https://kemenag.malangkota.go.id/berita/deklarasi-masjid-ramah-anak,-ikhtiar-menjaga-masa-depan-umat-dari-dalam-masjid


Komentar