Masjid adalah tempat sujud


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Masjid (serapan dari bahasa Arab: مَسْجِد, translit. masjid, pelafalan [mǝsdʒid]; secara harfiah "tempat sujud"), merupakan tempat salat bagi umat Islam.[1] Masjid biasanya tertutup bangunan, tetapi bisa menjadi tempat salat (sujud) dilakukan, termasuk halaman luar.[2][3]

Awalnya masjid adalah tempat salat sederhana bagi umat Islam, dan mungkin merupakan ruang terbuka daripada bangunan.[4] Pada tahap pertama arsitektur Islam, 650-750, masjid terdiri dari ruang terbuka dan tertutup yang dikelilingi oleh dinding, sering kali dengan menara tempat azan dikeluarkan. Bangunan masjid biasanya berisi mihrab dipasang di dinding yang menunjukkan arah Kiblat ke Makkah, dan fasilitas wudu.Mimbar, tempat di mana khutbah salat Jumat disampaikan, dulunya adalah karakteristik masjid pusat kota, tetapi sejak itu menjadi umum di masjid-masjid kecil.[7][1] Masjid biasanya memiliki ruang terpisah untuk pria dan wanita. Pola dasar organisasi ini mengambil bentuk yang berbeda tergantung pada wilayah, periode, dan mazhab.[6]

Masjid umumnya berfungsi sebagai lokasi untuk salat, buka puasa Ramadan, salat Jenazah, pelaksanaan pernikahan dan bisnis, pengumpulan dan distribusi sedekah, serta tempat penampungan tunawisma,[1][7] tempat tinggalnya orang-orang bertakwa, tempat berkumpul kaum muslimin setiap hari, markas untuk mengadakan muktamar (pertemuan besar), tempat bermusyawarah dan saling memberi nasihat, tempat bertemu untuk saling mengenal dan persatuan, dan tempat menumbuhkan semangat saling tolong menolong dalam kebaikan.
 Secara historis, masjid telah berfungsi sebagai pusat komunitas, pengadilan, dan sekolah agama. Di zaman modern, mereka juga mempertahankan perannya sebagai tempat pengajaran dan debat agama.[ Kepentingan khusus diberikan kepada Masjidilharam (pusat haji), Masjid Nabawi di Madinah (tempat pemakaman Muhammad) dan Masjidilaqsa di Yerusalem (diyakini sebagai tempat kenaikan Muhammad ke surga).[1]

Dengan penyebaran Islam, masjid berlipat ganda di seluruh dunia Islam. Terkadang gereja dan kuil diubah menjadi masjid, yang memengaruhi gaya arsitektur Islam.[7] Sementara sebagian besar masjid pra-modern didanai oleh sumbangan amal,[1] peningkatan peraturan pemerintah tentang masjid besar telah diimbangi dengan munculnya masjid yang didanai swasta, banyak di antaranya berfungsi sebagai basis untuk berbagai organisasi revivalis Islam dan aktivitas sosial.[7] Masjid telah memainkan sejumlah peran politik. Tingkat kehadiran masjid sangat bervariasi tergantung pada wilayah.


Etimologi

Masjid berarti tempat beribadah. Akar kata dari masjid adalah sajada di mana sajada berarti sujud atau tunduk. Kata masjid sendiri berakar dari bahasa Aram. Kata masgid (m-s-g-d) ditemukan dalam sebuah inskripsi dari abad ke 5 Sebelum Masehi. Kata masgid (m-s-g-d) ini berarti "tiang suci" atau "tempat sembahan".[9] Dalam pola maf'il, masjid berarti tempat sujud. Kemudian, pola mashdarnya menambahkan isim menjadi masjad. Kata ini berarti bekas sujud yang terlihat pada dahi. Kata masjid dan masjad adalah bentuk tunggal dari kata masâjid.[10]

Etimologi masjid berdasarkan salah satu hadis yaitu sebagai tempat sujud di Bumi. Lokasinya adalah di segala tempat di Bumi dan tidak ada lokasi khusus untuk tempat sujud ini. Dalam pengertian ini, masjid menjadi tempat pelaksanaan salat yang sifatnya suci dari najis. Beberapa lokasi tidak dapat dijadikan sebagai tempat salat atau masjid karena disebutkan dalam dalil. Tempat-tempat ini antara lain pemakaman, kamar mandi, dan kandang.[10]

Terminologi
Menurut terminologi, masjid diartikan sebagai lahan yang kepemilikannya bersifat umum dan tidak pribadi, yang dijadikan sebagai tempat khusus untuk ibadah. Kepemilikan masjid dipandang sebagai milik Allah dengan tujuan sebagai tempat salat. Termonologi masjid secara khusus ialah tempat pelaksanaan salat lima waktu. Dalam pengertian ini, musala dan tempat pelaksanaan yang khusus untuk salat Id tidak dikategorikan sebagai masjid. Berdasarkan terminologi ini, tempat bagi fakir miskin dan madrasah juga tidak dimasukkan dalam kategori masjid. Pada tempat-tempat ini, hukum-hukum yang berlaku pada masjid tidak dapat diberlakukan.[10]

Komentar